medcom.id, Jakarta: Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia rupanya memberikan sinyal hijau agar Bank Century diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal ini sendiri terungkap dalam surat dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus korupsi Bank Century.
"Miranda mengatakan: mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP? Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, anda sebagai pengawas harus berpikir out of the box," isi surat dakwaan yang dibacakan KMS A. Roni, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
Padahal, pemberian FPJP itu tidak bisa dilakukan, karena kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat. Hal itu sudah dijelaskan oleh Heru Kristiyana, Deputi Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) kepada Miranda.
Tidak memenuhinya syarat mutlak suatu bank dapat diberikan FPJP ialah karena capital adequacy ratio (CAR) tidak mencapai 8%, dan hal itu terjadi pada Bank Century. Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) juga sudah lebih dulu menolak permintaan Bank Century.
"Dari petimbangan, kemudian Zainal Abidin berkesimpulan bahwa PT Bank Century Tbk tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP karena bank tergolong insolvent dan berdasarkan pemeriksaan yang sedang berlangsung, CAR PT Bank Century Tbk hanya sebesar positif 2,02%," lanjut Jaksa Roni.
Pada 30 Oktober 2008, Robert Tantular -pemilik Bank Century- mengajukan kembali FPJP, namun ditolak oleh Zainal dan Heru. Kedua nama terakhir justru dipanggil Miranda dan didorong untuk membantu pemberian FPJP kepada Bank Century.
"Robert Tantular kembali mengajukan likuiditas, namun ditolak. Tidak lama kemudian, Miranda Swaray Goeltom memanggil Zainal dan Heru, menanyakan 'Ada apa dengan Bank Century?' yang dijawab Heru Bank Century tidak memenuhi syarat. Namun, Miranda mengatakan: mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP?" tambahnya.
Dari hasil perbincangan itu kemudian dilakukan disposisi oleh Siti Chalimah Fadrijah, Deputi Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah yang juga meminta Bank Century dibantu.
Singkat cerita, Dewan Gubernur BI bertemu dan membahas soal CAR. Miranda menjadi salah satu dewan yang meminta untuk menurunkan CAR tidak lagi menjadi 8% tetapi bernilai positif berapa pun angkanya, sehingga pada akhirnya Bank Century mampu mendapatkan FPJP sebesar Rp689 miliar.
medcom.id, Jakarta: Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia rupanya memberikan sinyal hijau agar Bank Century diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal ini sendiri terungkap dalam surat dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus korupsi Bank Century.
"Miranda mengatakan: mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP? Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, anda sebagai pengawas harus berpikir
out of the box," isi surat dakwaan yang dibacakan KMS A. Roni, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
Padahal, pemberian FPJP itu tidak bisa dilakukan, karena kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat. Hal itu sudah dijelaskan oleh Heru Kristiyana, Deputi Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) kepada Miranda.
Tidak memenuhinya syarat mutlak suatu bank dapat diberikan FPJP ialah karena
capital adequacy ratio (CAR) tidak mencapai 8%, dan hal itu terjadi pada Bank Century. Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) juga sudah lebih dulu menolak permintaan Bank Century.
"Dari petimbangan, kemudian Zainal Abidin berkesimpulan bahwa PT Bank Century Tbk tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP karena bank tergolong
insolvent dan berdasarkan pemeriksaan yang sedang berlangsung, CAR PT Bank Century Tbk hanya sebesar positif 2,02%," lanjut Jaksa Roni.
Pada 30 Oktober 2008, Robert Tantular -pemilik Bank Century- mengajukan kembali FPJP, namun ditolak oleh Zainal dan Heru. Kedua nama terakhir justru dipanggil Miranda dan didorong untuk membantu pemberian FPJP kepada Bank Century.
"Robert Tantular kembali mengajukan likuiditas, namun ditolak. Tidak lama kemudian, Miranda Swaray Goeltom memanggil Zainal dan Heru, menanyakan 'Ada apa dengan Bank Century?' yang dijawab Heru Bank Century tidak memenuhi syarat. Namun, Miranda mengatakan: mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP?" tambahnya.
Dari hasil perbincangan itu kemudian dilakukan disposisi oleh Siti Chalimah Fadrijah, Deputi Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah yang juga meminta Bank Century dibantu.
Singkat cerita, Dewan Gubernur BI bertemu dan membahas soal CAR. Miranda menjadi salah satu dewan yang meminta untuk menurunkan CAR tidak lagi menjadi 8% tetapi bernilai positif berapa pun angkanya, sehingga pada akhirnya Bank Century mampu mendapatkan FPJP sebesar Rp689 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)