medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, bakal bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Gubernur BI itu siap bersidang pada 9 Mei 2014.
"Kehadiran Boediono, kita harapkan sampaikan jujur apa yang terjadi ketika itu, pemberian FPJP Century sehingga kasus ini bisa terurai dengan jelas. Apa yang disampaikan Boediono bisa jadi bahan KPK kembangkan kasus Century," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
KPK juga mengharapkan hal yang sama pada Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani, yang pada saat itu menjadi Menteri Keuangan. Lebih jauh, KPK berharap semua saksi dapat menceritakan yang sesungguhnya terjadi.
"Ceritakan yang sesungguhnya terjadi, sejauh mana peran Sri Mulyani saat pemberian FPJP dan keputusan Century berdampak sistemik, karena ini terbuka untuk umum," tambahnya. Sri Mulyani dijadwalkan bersaksi pada 2 Mei.
"Suratnya sudah dilayangkan, cuma saya belum mendapat informasi terkait konfirmasi kedatangannya," tutupnya.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono dan Sri Mulyani disebut orang yang bertanggung jawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga merugikan negara Rp6,7 triliun.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, bakal bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Gubernur BI itu siap bersidang pada 9 Mei 2014.
"Kehadiran Boediono, kita harapkan sampaikan jujur apa yang terjadi ketika itu, pemberian FPJP Century sehingga kasus ini bisa terurai dengan jelas. Apa yang disampaikan Boediono bisa jadi bahan KPK kembangkan kasus Century," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
KPK juga mengharapkan hal yang sama pada Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani, yang pada saat itu menjadi Menteri Keuangan. Lebih jauh, KPK berharap semua saksi dapat menceritakan yang sesungguhnya terjadi.
"Ceritakan yang sesungguhnya terjadi, sejauh mana peran Sri Mulyani saat pemberian FPJP dan keputusan Century berdampak sistemik, karena ini terbuka untuk umum," tambahnya. Sri Mulyani dijadwalkan bersaksi pada 2 Mei.
"Suratnya sudah dilayangkan, cuma saya belum mendapat informasi terkait konfirmasi kedatangannya," tutupnya.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono dan Sri Mulyani disebut orang yang bertanggung jawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga merugikan negara Rp6,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)