medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin memeriksa Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Maruli Hutagalung. Maruli diduga menerima uang dari Evy Susanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Amir Yanto mengatakan, pihaknya mendukung penanganan proses hukum. "Pemeriksaan terhadap Maruli silakan dilakukan KPK," kata Amir, Selasa (17/11/2015).
Amir menyebut, pihaknya tidak akan menghalang-halangi penyidik komisi bila ingin memeriksa Maruli. "Kejagung mempersilahkan KPK untuk memeriksa," ujar dia.
Evy, tersangka kasus suap dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara mengaku, memberikan Rp300 juta kepada Maruli. Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nogroho itu menyerahkan uang lewat pengacaranya O.C. Kaligis.
"Disampaikan O.C. Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Senin 16 November.
"(Katanya untuk) Maruli," tambah Evy.
Evy mengaku, tak tahu jumlah uang untuk Maruli. Sebab, suaminya juga memberi uang ke Maruli. Uang itu diduga untuk mengamankan proses hukum kasus korupsi bantuan sosial di Sumut yang menyeret Gatot.
Maruli menantang Evy dan Gatot membuktikan tudingan tersebut. Ia merasa namanya dicatut. 'Buktikan, jangan asal bicara," tegas Maruli, Kamis 12 November.
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013, Senin malam 2 November. Gatot diduga merugikan negara Rp2,2 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ingin memeriksa Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Maruli Hutagalung. Maruli diduga menerima uang dari Evy Susanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Amir Yanto mengatakan, pihaknya mendukung penanganan proses hukum. "Pemeriksaan terhadap Maruli silakan dilakukan KPK," kata Amir, Selasa (17/11/2015).
Amir menyebut, pihaknya tidak akan menghalang-halangi penyidik komisi bila ingin memeriksa Maruli. "Kejagung mempersilahkan KPK untuk memeriksa," ujar dia.
Evy, tersangka kasus suap dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara mengaku, memberikan Rp300 juta kepada Maruli. Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nogroho itu menyerahkan uang lewat pengacaranya O.C. Kaligis.
"Disampaikan O.C. Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Senin 16 November.
"(Katanya untuk) Maruli," tambah Evy.
Evy mengaku, tak tahu jumlah uang untuk Maruli. Sebab, suaminya juga memberi uang ke Maruli. Uang itu diduga untuk mengamankan proses hukum kasus korupsi bantuan sosial di Sumut yang menyeret Gatot.
Maruli menantang Evy dan Gatot membuktikan tudingan tersebut. Ia merasa namanya dicatut. 'Buktikan, jangan asal bicara," tegas Maruli, Kamis 12 November.
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013, Senin malam 2 November. Gatot diduga merugikan negara Rp2,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)