Jaksa Agung M Prasetyo. MI/M Irfan.
Jaksa Agung M Prasetyo. MI/M Irfan.

Kejagung Menunggu Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto

Lukman Diah Sari • 30 Desember 2015 19:37
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia (PT FI) masih diselidiki Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo masih menunggu surat balasan Presiden untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
 
"Kalau terkait yang bersangkutan yang menjabat sebagai pejabat negara, anggota DPR itu tentunya ada prosedurnya untuk dimintai keterangan. Kita masih menunggu prosedurnya itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
 
Kejaksaan Agung terus berusaha membongkar kasus pemufakatan jahat itu. Sejauh ini, 16 orang saksi telah diperiksa Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidum) Kejaksaan Agung.

"16 saksi sudah dimintai keterangan, dan masih penyelidikan sampai saat ini," jelas dia.
 
Seperti diketahui, kasus dugaan pemufakatan jahat dugaan permintaan saham PT FI melibatkan sejumlah pihak yang terdapat dalam rekaman papa minta saham. Yakni, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, taipan minyak Riza Chalid, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
 
Sejauh ini, hanya Maroef yang selalu bersedia dimintai keterangan jaksa penyelidik. Sementara Riza, sudah tiga kali panggilan dilakukan namun diabaikan. Sedangkan untuk Novanto, Kejagung telah mengirim surat pemintaan izin kepada Presiden untuk memeriksa Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan