Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Periksa 4 Saksi Dalami Rasuah di Unila

Tri Subarkah • 02 Desember 2022 16:42
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ini dilakukan dengan memeriksa empat orang sebagai saksi.
 
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Evi Daryanti. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan swasta.
 
"Adapun tiga saksi swasta adalah Linda Fitri, Omah Rohmawaty, dan Heri Chalilullah Burmelli," jelas Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Desember 2022.

Para saksi diambil keterangannya untuk Karomani selaku Rektor Unila dan tersangka lainnya. Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
 
KPK menersangkakan Karomani sebagai pihak penerima suap. Tersangka lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Desfiandi.
 

Baca juga: Proses Etik 2 Hakim Agung Tersangka Suap KPK Sudah Berjalan


 
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menyebut dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila sebagai wajah sempurna dari bisnis pendidikan.
 
Ia berpandangan bahwa pendidikan yang berorientasi pada profit atau keuntungan rentan dengan praktik korupsi. Mekanisme penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri, lanjutnya, cenderung diperdagangkan untuk memperebutkan jatah kursi.
 
"Tempat transaksi jual beli kursi yang dihitung berdasarkan kemampuan keuangan, bukan atas dasar kemampuan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan