Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Kabar Baik Bagi Musisi, MK Tolak Seluruh Gugatan Musica Studios

Achmad Zulfikar Fazli • 30 November 2022 19:32
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Musica Studios terkait uji materiel Pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengembalikan hak ekonomi ke pencipta setelah jangka waktu 25 tahun. Musica Studios berdalih beleid itu melanggar asas kebebasan berkontrak dan prinsip kepastian hukum.
 
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat ketiga pasal dalam UU Hak Cipta tersebut adalah wujud perlindungan negara terhadap para musisi dan pencipta lagu yang pada masa lalu berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dengan para produser rekaman. Sehingga terjadi ketimpangan yang melahirkan kontrak-kontrak jual putus yang sangat merugikan musisi dan pencipta lagu, karena mereka hanya dibayar sekali dan tidak mendapatkan imbalan atau royalti apa pun jika lagu ciptaannya meledak di pasaran.
 
“Ini kado akhir tahun untuk para musisi dan pencipta lagu di seluruh Indonesia” tutur Ketua Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, Panji Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022. 

Kuasa hukum beberapa organisasi musisi dan beberapa pencipta lagu yang mengajukan diri sebagai pihak terkait itu menyampaikan putusan MK yang berpihak kepada para musisi seharusnya bisa menjadi awal yang baik bagi semua pihak untuk sama-sama bergerak menciptakan iklim yang menyejahterakan semua musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
 

Baca Juga: Peraturan Hak Cipta Musik di Indonesia Dianggap Sudah Tak Relevan Lagi


Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Candra Darusman, menyambut baik putusan MK ini. “Saatnya semua kita bersatu sekarang. Singkirkan semua perbedaan kepentingan, dunia musik Indonesia harus bergerak ke depan terutama dalam penghormatan atas hak-hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu," ucap dia.
 
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, pasal 18,30 dan 122 UU Hak Cipta dinyatakan tetap berlaku dan mengikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan