Saksi: Putri Candrawathi Klaim Pahanya Dipegang Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2022 13:02
Jakarta: Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali mengungkap cerita yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal pelecehan seksual. Putri Candrawathi mengaku pahanya dipegang oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya Benny menjelaskan dia sempat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, untuk menemui Putri. Benny ke Saguling bersama mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri Kombes Susanto.
"Waktu itu Bu Putri turun dari atas, jadi ada ruangan," kata Benny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Saat itu, kata Benny, Ferdy Sambo juga berada dalam satu ruangan dengan Putri. Lalu, Benny menanyakan terkait yang dialami Putri dalam rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi waktu itu Ibu Putri nangis, nangis saya tanya. 'Maaf Ibu kira-kira apa yang terjadi?' Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang apa, santai-santai," ucap Benny.
Putri Candrawathi disebut berkali-kali menangis menceritakan soal momen usai dari Magelang. Benny mengatakan Putri Candrawathi mengungkap soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan. Sehingga beliau (Putri Candrawathi) berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar," ujar Benny.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," kata Benny.
"Paha?" tanya hakim mempertegas.
"Iya," ucap Benny.
"(Hal itu) yang disampaikan itu?" tanya hakim.
"Iya, karena setiap kita tanya, (Putri Candrawathi) menangis," ujar Benny.
Benny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali mengungkap cerita yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal pelecehan seksual. Putri Candrawathi mengaku pahanya dipegang oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya Benny menjelaskan dia sempat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, untuk menemui Putri. Benny ke Saguling bersama mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri Kombes Susanto.
"Waktu itu Bu Putri turun dari atas, jadi ada ruangan," kata Benny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Saat itu, kata Benny, Ferdy Sambo juga berada dalam satu ruangan dengan Putri. Lalu, Benny menanyakan terkait yang dialami Putri dalam rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi waktu itu Ibu Putri nangis, nangis saya tanya. 'Maaf Ibu kira-kira apa yang terjadi?' Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang apa, santai-santai," ucap Benny.
Putri Candrawathi disebut berkali-kali menangis menceritakan soal momen usai dari Magelang. Benny mengatakan Putri Candrawathi mengungkap soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan. Sehingga beliau (Putri Candrawathi) berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar," ujar Benny.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," kata Benny.
"Paha?" tanya hakim mempertegas.
"Iya," ucap Benny.
"(Hal itu) yang disampaikan itu?" tanya hakim.
"Iya, karena setiap kita tanya, (Putri Candrawathi) menangis," ujar Benny.
Benny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)