Usut Tragedi Kanjuruhan, Pihak Indosiar Diperiksa Pekan Depan
Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2022 11:43
Jakarta: Tim investigasi dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan Bareskrim Polri terus mengusut peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang. Sejumlah saksi akan diperiksa pekan depan, salah satunya pihak Indosiar.
"Karena yang pegang hak siar Indosiar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, tim investigasi memeriksa Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputi Security and Safety Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan general koordinator panitia pelaksana (panpel). Dedi mengatakan cukup banyak saksi yang dimintai keterangan pekan depan.
Polri juga melanjutkan pemeriksaan lima tersangka pekan depan. Mereka akan diperiksa kembali didampingi pengacara masing-masing.
"Harinya belum (tahu), karena masih dijadwalkan," ungkap Dedi.
Pada hari ini, Polri tengah memeriksa satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita. Dia sedianya diperiksa bersama lima tersangka lainnya pada Selasa, 11 Oktober 2022, namun berhalangan lantaran tengah dipanggil untuk datang ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Security Steward, Suko Sutrisno.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Tim investigasi dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan Bareskrim Polri terus mengusut peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang. Sejumlah saksi akan diperiksa pekan depan, salah satunya pihak Indosiar.
"Karena yang pegang hak siar Indosiar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, tim investigasi memeriksa Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputi Security and Safety Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan general koordinator panitia pelaksana (panpel). Dedi mengatakan cukup banyak saksi yang dimintai keterangan pekan depan.
Polri juga melanjutkan pemeriksaan lima tersangka pekan depan. Mereka akan diperiksa kembali didampingi pengacara masing-masing.
"Harinya belum (tahu), karena masih dijadwalkan," ungkap Dedi.
Pada hari ini, Polri tengah memeriksa satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita. Dia sedianya diperiksa bersama lima tersangka lainnya pada Selasa, 11 Oktober 2022
, namun berhalangan lantaran tengah dipanggil untuk datang ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Security Steward, Suko Sutrisno.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)