Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Petinggi Panin Investment Dihukum Bui 2 Tahun, Ini Kata Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 18 Januari 2023 21:11
Jakarta: Terdakwa Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan hukuman terhadap Komisaris PT Panin Investment itu.
 
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak mengakui perbuatannya," kata anggota majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Sementara, hal yang meringankan yakni Veronika masih merupakan ibu rumah tangga. Lalu, Ia masih bertanggung jawab kepada keluarganya.

"Dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," ujar hakim.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 

Baca: Kasus Manipulasi Pajak, Petinggi Panin Investment Divonis Penjara 2 Tahun


Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD500 ribu atau sekitar Rp5 miliar. Mereka ialah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Total uang yang diterima Angin cs itu belum diberikan sepenuhnya seperti yang dijanjikan Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin cs Rp25 miliar.
 
Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. Fulus tersebut diserahkan ke Angin cs di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.
 
Veronika menerima vonis itu. Namun, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan