Jakarta: PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi. Laporan dilayangkan salah satu korban berinisial SM, yang mengaku dana investasi sebesar Rp600 juta hilang dalam sekejap.
"Kalau untuk sementara klien kami Rp600 juta walaupun ada korban-korban yang lain tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian," kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Laporan terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.
Iqbal mengatakan kliennya telah diklarifikasi penyidik pada Senin, 25 Juli 2022. Korban SM mengaku melakukan investasi sejak Maret 2022.
SM mengaku awalnya tidak berniat investasi. Namun, dibujuk dirayu serta diiming-imingi profit 10-20 persen. Kemudian, SM yang telah menyetorkan dana diminta menambah jumlah investasi atau top up oleh PT Rifan. Apabila tidak top up dana investasi awal akan hangus.
"Jadi pertama kali itu saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappebti dan lain-lain," terang SM.
Belakangan, SM baru menyadari PT Rifan menarik dana investasinya ketika kegiatan usaha dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). SM diminta mentransfer dananya pada 31 Maret 2022 bukan ke rekening PT Rifan.
Kemudian, PT Rifan dipulihkan lagi izinnya oleh Bapebbti pada 8 April 2022. Rupanya, kata dia, PT Rifan menggunakan akun pihak lain, bukan atas nama SM.
"Kemudian saya bingung marketing kok transaksi, dan saya diminta datang tanggal 28 April 2022 dengan kondisi saya diminta top up yang akhirnya saya sadar. Kok top up? Karena diawal enggak pernah dijelaskan soal risiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya enggak mau dan tidak punya uang buat top up, sampai akhirnya uang hangus," beber dia.
SM berharap kasus tersebut segera diungkap Bareskrim Polri dengan menetapkan tersangka. Di samping itu dia berterima kasih dan mengapresiasi Bareskrim yang telah menindaklanjuti dengan memeriksanya sebagai pelapor atau korban.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri," ujar dia.
Jakarta: PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Bareskrim
Polri atas dugaan
penipuan investasi. Laporan dilayangkan salah satu korban berinisial SM, yang mengaku dana
investasi sebesar Rp600 juta hilang dalam sekejap.
"Kalau untuk sementara klien kami Rp600 juta walaupun ada korban-korban yang lain tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian," kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Laporan terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.
Iqbal mengatakan kliennya telah diklarifikasi penyidik pada Senin, 25 Juli 2022. Korban SM mengaku melakukan investasi sejak Maret 2022.
SM mengaku awalnya tidak berniat investasi. Namun, dibujuk dirayu serta diiming-imingi profit 10-20 persen. Kemudian, SM yang telah menyetorkan dana diminta menambah jumlah investasi atau top up oleh PT Rifan. Apabila tidak top up dana investasi awal akan hangus.
"Jadi pertama kali itu saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappebti dan lain-lain," terang SM.
Belakangan, SM baru menyadari PT Rifan menarik dana investasinya ketika kegiatan usaha dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). SM diminta mentransfer dananya pada 31 Maret 2022 bukan ke rekening PT Rifan.
Kemudian, PT Rifan dipulihkan lagi izinnya oleh Bapebbti pada 8 April 2022. Rupanya, kata dia, PT Rifan menggunakan akun pihak lain, bukan atas nama SM.
"Kemudian saya bingung marketing kok transaksi, dan saya diminta datang tanggal 28 April 2022 dengan kondisi saya diminta
top up yang akhirnya saya sadar. Kok t
op up? Karena diawal enggak pernah dijelaskan soal risiko
top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya enggak mau dan tidak punya uang buat
top up, sampai akhirnya uang hangus," beber dia.
SM berharap kasus tersebut segera diungkap Bareskrim Polri dengan menetapkan tersangka. Di samping itu dia berterima kasih dan mengapresiasi Bareskrim yang telah menindaklanjuti dengan memeriksanya sebagai pelapor atau korban.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)