Jakarta: Publik bertanya-tanya akibat Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tak ditahan walau disebut terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan Putri tak ditahan tak berhubungan dengan pengaruh Ferdy Sambo di kepolisian.
"Kalau terkait dengan wewenang Sambo yang tersisa saya rasa tidak ada, apalagi dengan hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Sambo nantinya membuktikan tidak ada kewenangan sambo yang tersisa," tegas Listyo Sigit tayangan Kick Andy, Metro Tv pada Minggu Malam 18 September 2022
Walau tak ditahan, Putri sudah dicegah untuk keluar negeri dengan menerbitkan pencekalan. Penyidik juga mewajibkan Putri untuk melapor 2 kali sehari.
Dia menyatakan Putri tak ditahan karena penahanan merupakan hak penyidik. Penyidik menilai Putri harus mendapat perhatian khusus karena memiliki anak yang masih berusia di bawah 2 tahun. Hal ini juga sudah mendapat perhatian khusus dari Komnas Perempuan.
Listyo Sigit mengakui keputusan ini tidak terlalu populer di tengah masyarakat. Pimpinan Polri ini menyatakan SOP ini juga harus berlaku sama untuk masyarakat lain ke depannya, terutama untuk tersangka perempuan yang memiliki anak.
"Sehingga masyarakat dan masyarakat yang rentan bisa memiliki SOP yang sama," ujarnya.
Dia menjamin Polri akan transparan dan profesional untuk mengungkap kasus ini. "Keterangan mungkin bisa saja berubah, tetapi bukti yang scientific adalah bukti yang tidak terbantahkan. Dan itu upaya yang harus kita tampilkan pada saat proses persidangan," tegas Listya Sigit. (Ainun Kusumaningrum)
Jakarta: Publik bertanya-tanya akibat
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tak ditahan walau disebut terlibat di kasus pembunuhan
Brigadir J. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan Putri tak ditahan tak berhubungan dengan pengaruh Ferdy Sambo di kepolisian.
"Kalau terkait dengan wewenang Sambo yang tersisa saya rasa tidak ada, apalagi dengan hukuman maksimal yang akan diberikan kepada
Sambo nantinya membuktikan tidak ada kewenangan sambo yang tersisa," tegas Listyo Sigit tayangan Kick Andy, Metro Tv pada Minggu Malam 18 September 2022
Walau tak ditahan, Putri sudah dicegah untuk keluar negeri dengan menerbitkan pencekalan. Penyidik juga mewajibkan Putri untuk melapor 2 kali sehari.
Dia menyatakan Putri tak ditahan karena penahanan merupakan hak penyidik. Penyidik menilai Putri harus mendapat perhatian khusus karena memiliki anak yang masih berusia di bawah 2 tahun. Hal ini juga sudah mendapat perhatian khusus dari Komnas Perempuan.
Listyo Sigit mengakui keputusan ini tidak terlalu populer di tengah masyarakat. Pimpinan Polri ini menyatakan SOP ini juga harus berlaku sama untuk masyarakat lain ke depannya, terutama untuk tersangka perempuan yang memiliki anak.
"Sehingga masyarakat dan masyarakat yang rentan bisa memiliki SOP yang sama," ujarnya.
Dia menjamin Polri akan transparan dan profesional untuk mengungkap kasus ini. "Keterangan mungkin bisa saja berubah, tetapi bukti yang
scientific adalah bukti yang tidak terbantahkan. Dan itu upaya yang harus kita tampilkan pada saat proses persidangan," tegas Listya Sigit.
(Ainun Kusumaningrum) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)