Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap jaksa penuntut umum (JPU) bijak memproses sisa rangkaian persidangan. Sambo disebut berjanji bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tentu harapannya tuntutan yang disampaikan JPU proporsional dan objektif," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Rasamala mengatakan pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa berjalan dengan baik. Sambo dinilai konsisten memberi keterangan dari persidangan sebelumnya.
"Bagian akhir juga disampaikan penyesalan Pak FS atas kejadian ini dan secara gentleman sudah menyampaikan bertanggung jawab," ujar dia.
Rasamala mengutip pernyataan Sambo di akhir persidangan. Bekas Kadiv Propam Polri itu memohon JPU dan majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana.
"Jadi tidak melihat pada satu fakta saja, tetapi juga melihat keseluruhan fakta lainnya yang disajikan di persidangan," jelas dia.
Sementara itu, Rasamala mengaku akan memanfaatkan kesempatan pembelaan usai pembacaan tuntutan. Pihaknya bakal berusaha keras membela Sambo.
"Ada dua pembelaan nanti yang berkaitan dengan fakta-fakta dan hukumnya," tutur dia.
JPU diberi waktu menyusun tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Tuntutan akan dibacakan pekan depan.
"Kita beri kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan satu minggu," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa
Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap jaksa penuntut umum (JPU) bijak memproses sisa rangkaian persidangan. Sambo disebut berjanji bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tentu harapannya tuntutan yang disampaikan JPU proporsional dan objektif," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Rasamala mengatakan pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa berjalan dengan baik. Sambo dinilai konsisten memberi keterangan dari persidangan sebelumnya.
"Bagian akhir juga disampaikan penyesalan Pak FS atas kejadian ini dan secara
gentleman sudah menyampaikan bertanggung jawab," ujar dia.
Rasamala mengutip pernyataan Sambo di akhir persidangan. Bekas Kadiv Propam Polri itu memohon JPU dan majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana.
"Jadi tidak melihat pada satu fakta saja, tetapi juga melihat keseluruhan fakta lainnya yang disajikan di
persidangan," jelas dia.
Sementara itu, Rasamala mengaku akan memanfaatkan kesempatan pembelaan usai pembacaan tuntutan. Pihaknya bakal berusaha keras membela Sambo.
"Ada dua pembelaan nanti yang berkaitan dengan fakta-fakta dan hukumnya," tutur dia.
JPU diberi waktu menyusun tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Tuntutan akan dibacakan pekan depan.
"Kita beri kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan satu minggu," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)