Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Butuh Konfirmasi Aliran Uang di Kasus Nurhadi ke Dito Mahendra

Candra Yuri Nuralam • 10 Januari 2023 10:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh mengonfirmasi aliran uang yang diduga masuk dalam dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Pendalaman temuan masih belum bisa dilakukan karena Dito mangkir terus.
 
"Kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang NHD (Nurhadi) ini. Artinya kami membuktikan TPPU itu kan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut materi yang ingin ditanyakan penyidik. Namun, uangnya diyakini sudah menjadi barang.

"Yang kemudian berubah bentuk menjadi nilai ekonomis," ucap Ali.
 
Selain itu, KPK mau mengonfirmasi soal kemungkinan adanya kerja sama Nurhadi dengan pihak lain yang berbau dengan kasus pencucian uang ke Dito. Dia diharap segera menemui penyidik.
 
"Termasuk apakah ada kerja sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut," ucap Ali.
 

Baca juga: 3 Kali Mangkir, KPK Ingatkan Kewajiban Hukum Dito Mahendra


 
Dito Mahendra tiga kali mangkir saat dipanggil Komisi KPK pada Kamis, 5 Januari 2023, Rabu, 21 Desember 2022, dan Selasa, 8 November 2022. Lembaga Antirasuah mempertimbangkan status pencegahan untuknya.
 
"Tentu nanti dipertimbangkan apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak bepergian ke luar negeri itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.
 
KPK bisa memberikan larangan bepergian ke luar negeri untuk saksi dalam penanganan perkara korupsi. Anggota DPR Iis Rosita Dewi pernah dicegah KPK saat berstatus sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster pada 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan