Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

IPW: Baku Tembak Brigadir J Melibatkan Anggota Satgassus Bentukan Kapolri

Siti Yona Hukmana • 01 Agustus 2022 10:00
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) membongkar fakta baru dalam kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Insiden itu disebut melibatkan anggota Satuan Tugas Khusus SSatgassus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
"Saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satgassus yang dibentuk Kapolri sendiri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022. 
 
Berdasarkan penelusuran IPW, kata Sugeng, Brigadir J yang tewas ditembak merupakan anggota Satgassus. Begitu pula Bharada Richard Eliezer juga anggota Satgassus. 

"Sedangkan, kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri," ungkap Sugeng. 
 

Baca: Polri Irit Bicara Soal Bharada E Ditarik ke Brimob


Keduanya, Brigadir J maupun Bharada E sama-sama ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Sugeng mendesak Kapolri tegas menangani kasus sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. 
 
"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," ujar dia. 
 

Kini, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang diduga akibat pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Penanganan kasus disatukan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J. 
 
Menurut Sugeng, laporan itu ditangani Bareskrim Polri agar tidak bias dan bisa menjadi satu koordinasi. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus (timsus) Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggota 
 
Sugeng menekankan Kapolri harus menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dalam menangani kasus tersebut. Sebab, dalam kejadian itu, atasan langsung yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai Pasal 9 Perkap tersebut. 
 
Bunyi lengkap Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 itu ialah atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik. 
 
"Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," tutur Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan