Jakarta: Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), Heru Prasetyo, menyebut foto dirinya dan staf bersama Rizieq Shihab untuk kepentingan dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan. Heru menyayangkan foto tersebut bisa beredar di dunia maya.
Heru mengaku bersama staf memang sempat berfoto dengan Rizieq di lobi Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Juli 2022.
"Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap HRS pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif," kata Heru, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus bersama Rizieq semata-mata karena akan menjadi klien Bapas Jakpus.
Dia juga menjelaskan secara prosedur apa yang dilakukan pihahnya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.
"Wajar kalau dalam foto itu kami terlihatdekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun!," jelas Heru.
Jakarta: Kepala
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), Heru Prasetyo, menyebut foto dirinya dan staf bersama
Rizieq Shihab untuk kepentingan dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan. Heru menyayangkan foto tersebut bisa beredar di
dunia maya.
Heru mengaku bersama staf memang sempat berfoto dengan Rizieq di lobi Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Juli 2022.
"Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap HRS pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif," kata Heru, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus bersama Rizieq semata-mata karena akan menjadi klien Bapas Jakpus.
Dia juga menjelaskan secara prosedur apa yang dilakukan pihahnya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.
"Wajar kalau dalam foto itu kami terlihatdekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun!," jelas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)