Solo: Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly meminta Rizieq Shihab (HRS) tetap mematuhi aturan bebas bersyarat. Dia menegaskan, bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara.
"Memang itu haknya dia, jadi sudah bebas bersyarat," ujar Yaonna di sela kunjungan kerjanya di Solo, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Dia mengatakan, perlakuan pemberian bebas bersyarat pada HRS tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. HRS telah bebas dan diserahkan kembali pada keluarganya.
Yasonna memastikan tidak ada keistimewaan pemberian bebas bersyarat kepada Rizieq Shihab tersebut.
"Kita memperlakukan semua orang sama. Beliau (HRS) sudah bebas bersyarat tadi pagi dan sudah dikembalikan kepada keluarga. Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan dia," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaonna juga menegaskan jika HRS bukan tahanan kota. "Semua diharapkan berjalan baik dan kondusif. (Beliau) bukan tahanan kota, memang bebas bersyarat namanya," bebernya.
Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari penjara, Rabu, 20 Juli 2022. Dia keluar dari penjara usai mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Solo: Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly meminta
Rizieq Shihab (HRS) tetap mematuhi aturan bebas bersyarat. Dia menegaskan, bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara.
"Memang itu haknya dia, jadi sudah
bebas bersyarat," ujar Yaonna di sela kunjungan kerjanya di Solo, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Dia mengatakan, perlakuan pemberian bebas bersyarat pada HRS tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. HRS telah bebas dan diserahkan kembali pada keluarganya.
Yasonna memastikan tidak ada keistimewaan pemberian bebas bersyarat kepada Rizieq Shihab tersebut.
"Kita memperlakukan semua orang sama. Beliau (HRS) sudah bebas bersyarat tadi pagi dan sudah dikembalikan kepada keluarga. Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan dia," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaonna juga menegaskan jika HRS bukan tahanan kota. "Semua diharapkan berjalan baik dan kondusif. (Beliau) bukan tahanan kota, memang bebas bersyarat namanya," bebernya.
Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari penjara, Rabu, 20 Juli 2022. Dia keluar dari penjara usai mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)