Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Perpanjang Penahanan Kepala Kanwil BPN Riau

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2022 09:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir selama 40 hari. Upaya paksa lanjutan ini demi kelancaran penanganan perkara.
 
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MS (M Syahrir) untuk 40 hari ke depan sampai nanti tanggal 29 Januari 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Syahrir bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. KPK segera merampungkan berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Riau.

"Perpanjangan ini merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi," ucap Syahrir.
 

Baca Juga: Bupati Nonaktif Pemalang Diadili Pekan Depan


Kasus ini bermula ketika pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya meminta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang akan berakhir pada 2024. Sudarso langsung menghubungi Syahrir untuk mempercepat proses pengurusan.
 
Syahrir meminta Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk mempercepat pengurusan HGU. Permintaan itu berlangsung di rumah dinas Syahrir.
 
Sudarso langsung melaporkan permintaan itu kepada Frank dan langsung disetujui. Frank langsung menyiapkan SGD120 ribu untuk menyanggupi mahar yang diminta Syahrir.
 
Penyerahan uang terjadi di rumah dinas Syahrir sekitar September 2021. Syahrir melarang Sudarso membawa alat komunikasi saat penyerahan duit suap berlangsung.
 
Setelah perpanjangan didapat, Frank meminta Sudarso mengajukan surat permohonan kemitraan di Kampar kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat itu, Andi Putra. Andi tidak keberatan dengan kemitraan itu,
 
Dalam kasus ini, Frank bersama Sudarso diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara M. Syahrir selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan