Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Bangkitkan Rumah Sakit Bangkrut Demi Duit Rp3,7 M

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2022 22:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima Rp3,7 miliar untuk menangani salah satu perkara di MA.
 
"Diawali adanya gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT MHJ (Mulya Husada Jaya) sebagai pihak pemohon, dengan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) sebagai termohon," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
 
Firli mengatakan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar. Pihak rumah sakit menolak putusan itu dan melanjutkan kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit (bangkrut)," ujar Firli.
 
Perwakilan Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi diduga menjadi salah satu pihak yang melobi dua PNS MA Albasri dan Muhajir Habibie sekitar Agustus 2022. Albasri dan Muhajir kemudian membantu Wahyu dengan mengawal proses kasasi tersebut.
 
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada EW (Edy Wibowo) yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," ucap Firli.
 

Baca Juga: Nambah Lagi, 1 Hakim MA jadi Tersangka Kasus Suap


Uang itu diterima dari Albasri dan Muhajir sebagai perpanjangan tangan Edy. Duit itu membuat Yayasan Rumah Sakit SKM memenangkan kasasi.
 
"Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM dinyatakan tidak pailit," kata Firli.
 
Sebanyak 14 orang termasuk Edy menjadi tersangka dalam kasus ini. 13 lainnya lainnya yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan