Jakarta: Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, mengatakan keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual bisa dipercaya. Pelecehan seksual itu diakui Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya ingin mempertegas beberapa poin, jadi apakah hasil psikologis forensik yang saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?" tanya penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya," kata Reni.
Reni melakukan pemeriksaan berdasarkan indikator yang dimilikinya dan mendengar keterangan Putri Candrawathi. Indikator itu diyakini kredibel, terlebih ada keterangan saksi-saksi lainnya yang dinilai sesuai.
"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun, keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami. Namun, petunjuk ke arah sana," ujar Reni.
Febri mempertegas soal keterangan kliennya mengenai dugaan pelecehan itu apakah bisa dipercaya. "Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri.
"Layak dipercaya, betul," ucap Reni.
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, mengatakan keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual bisa dipercaya. Pelecehan seksual itu diakui Putri
Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya ingin mempertegas beberapa poin, jadi apakah hasil psikologis forensik yang saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?" tanya penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya," kata Reni.
Reni melakukan pemeriksaan berdasarkan indikator yang dimilikinya dan mendengar keterangan Putri Candrawathi. Indikator itu diyakini kredibel, terlebih ada keterangan saksi-saksi lainnya yang dinilai sesuai.
"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun, keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami. Namun, petunjuk ke arah sana," ujar Reni.
Febri mempertegas soal keterangan kliennya mengenai dugaan pelecehan itu apakah bisa dipercaya. "Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri.
"Layak dipercaya, betul," ucap Reni.
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)