Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Cari Bukti Suap di Unila, KPK Geledah Rumah Beberapa Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2022 16:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Rabu, 24 Agustus 2022. Lokasi yang digeledah merupakan rumah para tersangka.
 
"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci rumah tersangka yang dimaksud. Namun, salah satunya yakni rumah Rektor Unila Karomani yang berdomisili di Lampung.

Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 

Baca: KPK Geledah Rumah Mewah Rektor Unila di Bandar Lampung


Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan