Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Praperadilan Mardani Maming Diputus Hari Ini, KPK Optimistis Menang

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 08:07
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan terkait praperadilan pengujian keabsahan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, pada Rabu, 27 Juli 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Mardani.
 
"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (Mardani) ini akan ditolak oleh hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Ali mengatakan KPK sudah membeberkan seluruh bukti penetapan tersangka Mardani dengan jelas. Kemungkinan KPK kalah dalam praperadilan diyakini sangat kecil.

"Kami sudah beberkan (buktinya), 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik," ujar Ali.
 

Baca: Menakar Putusan Praperadilan Mardani Maming


KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun kantor kepolisian terdekat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan