Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), pada hari ini di Kejaksaan Agung. Namun, tertunda lantaran kesehatan Surya Darmadi menurun.
"Kita harap dalam waktu beberapa hari ke depan ini kan besok masih ada hari. Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Karyoto memaklumi kondisi Surya Darmadi yang tak bisa diperiksa. KPK tidak memaksakan pihak yang berperkara mengikuti proses hukum.
"Percuma saja kalau dipaksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," ucap Karyoto.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mestinya memeriksa pemilik PT Duta Palma Group,
Surya Darmadi (SD), pada hari ini di
Kejaksaan Agung. Namun, tertunda lantaran kesehatan Surya Darmadi menurun.
"Kita harap dalam waktu beberapa hari ke depan ini kan besok masih ada hari. Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Karyoto memaklumi kondisi Surya Darmadi yang tak bisa diperiksa. KPK tidak memaksakan pihak yang berperkara mengikuti proses hukum.
"Percuma saja kalau dipaksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," ucap Karyoto.
Surya Darmadi terjerat kasus
korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus
penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)