Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota (Walkot) Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AMP), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022
Ajay akan ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta. Dia akan ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," ujar Karyoto.
Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi perkara
Kasus tersebut bermula ketika Ajay mengetahui KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dia berupaya mengondisikan agar KPK tak menyentuh Kota Cimahi.
Dia bertemu terpidana korupsi Radian Ashar dan Saiful Bahri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ajay dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
"Radian Ashar dan Saiful Bahri menyampaikan pada AMP yang salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni," ujar Karyoto.
Ajay bertemu dengan Robin pada Oktober 2020. Robin juga mengajak Maskur untuk meyakinkan Ajay.
"Robin diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut, dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.
Robin meminta uang Rp1,5 miliar ke Ajay. Namun, Ajay hanya menyanggupi memberikan Rp500 juta.
Uang diberikan bertahap kepada Robin. Mulanya Rp100 juta dan diberikan sebagai tanda jadi. Total uang yang diserahkan sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan
gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ucap Karyoto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan
Wali Kota (Walkot) Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AMP), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan
suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022
Ajay akan ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta. Dia akan ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," ujar Karyoto.
Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi perkara
Kasus tersebut bermula ketika Ajay mengetahui KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dia berupaya mengondisikan agar KPK tak menyentuh Kota Cimahi.
Dia bertemu terpidana korupsi Radian Ashar dan Saiful Bahri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ajay dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
"Radian Ashar dan Saiful Bahri menyampaikan pada AMP yang salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni," ujar Karyoto.
Ajay bertemu dengan Robin pada Oktober 2020. Robin juga mengajak Maskur untuk meyakinkan Ajay.
"Robin diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut, dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.
Robin meminta uang Rp1,5 miliar ke Ajay. Namun, Ajay hanya menyanggupi memberikan Rp500 juta.
Uang diberikan bertahap kepada Robin. Mulanya Rp100 juta dan diberikan sebagai tanda jadi. Total uang yang diserahkan sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan
gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ucap Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)