Cimahi: Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.
Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,"
terang Sulistiyono, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca juga: Hengky Kurniawan Bersaksi di Sidang Korupsi Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
Terkait vonis ini, Ajay mengatakan, terbukti tidak bersalah dalam beberapa dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Namun dirinya mengakui ada sejumlah uang masuk yang tidak ia ketahui dan tidak pernah ia minta.
"Saya akan pikir-pikir dulu mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada saya," imbuh Ajay.
Ajay sebelumnya tersandung kasus penyuapan dan gratifikasi pembuatan IMB RSU Kasih Bunda di Jalan Mahar Martanegara No166, Kota Cimahi, Jabar. Selain itu, proyek Mall Pelayan Publik (MPP) di Jalan Haruman No 6 Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Videotron Jalan Baros, Kota Cimahi, Jabar.
Tuduhan lainnya, pengadaan alat kesehatan penyediaan APD azmat, masker, handsanitizer Rumah Sakit Cibabat Jalan Jend H Amir Machmud No.140 Cibabat, Kota Cimahi, Jabar.
Cimahi: Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan itu disampaikan dalam
sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.
Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,"
terang Sulistiyono, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca juga:
Hengky Kurniawan Bersaksi di Sidang Korupsi Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
Terkait vonis ini, Ajay mengatakan, terbukti tidak bersalah dalam beberapa dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Namun dirinya mengakui ada sejumlah uang masuk yang tidak ia ketahui dan tidak pernah ia minta.
"Saya akan pikir-pikir dulu mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada saya," imbuh Ajay.
Ajay sebelumnya tersandung kasus penyuapan dan gratifikasi pembuatan IMB RSU Kasih Bunda di Jalan Mahar Martanegara No166, Kota Cimahi, Jabar. Selain itu, proyek Mall Pelayan Publik (MPP) di Jalan Haruman No 6 Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Videotron Jalan Baros, Kota Cimahi, Jabar.
Tuduhan lainnya, pengadaan alat kesehatan penyediaan APD azmat, masker, handsanitizer Rumah Sakit Cibabat Jalan Jend H Amir Machmud No.140 Cibabat, Kota Cimahi, Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)