Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Haryadi akan diadili bersama-sama terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Ketiganya ditahan hingga 19 Oktober 2022 sembari jaksa menyusun surat dakwaan. Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.
"Haryadi di tahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nurwidhihartana dan Triyanto. Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menyerahkan berkas perkara mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke
pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Haryadi akan diadili bersama-sama terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Ketiganya ditahan hingga 19 Oktober 2022 sembari jaksa menyusun surat dakwaan. Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.
"Haryadi di tahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nurwidhihartana dan Triyanto. Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)