Sidang kasus korupsi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus korupsi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tuntutan Tambahan, Hak Politik Terbit Perangin Angin Dicabut 5 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2022 18:23
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman tambahan kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hak politik dipilih dalam jabatan publik terancam dicabut.
 
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," kata JPU KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.
 
Pada tuntutan pidana, jaksa menuntut Terbit Perangin dihukum sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Jaksa juga menuntut terdakwa kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Ia dikenakan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
 
Tiga terdakwa lainnya berstatus kontraktor yang juga terlibat dalam perkara ini juga dituntut hukuman berbeda. Marcos Surya Abdi dituntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Baca: Terbit Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut hukuman enam tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider empat bulan bui.
 
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kepada para terdakwa. Hal memberatkan perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor.
 
Lalu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Sedangkan, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Zainal.
 
Terbit dinilai terbukti menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin. Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
 
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
 
Terbit terbukti mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
 
Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan menyikapi tuntutan jaksa tersebut. Sidang dilanjutkan pada Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan