Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penahanan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Tiga tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni Helmiati (HEI), Muslim Simbolon (MSI), dan Elzaro Duha (ELD). Helmiati dan Muslim penahanannya diperpanjang sejak 7 Oktober 2018 hingga 5 November 2018.
"Sedangkan untuk tersangka ELD penahanannya diperpanjang dari 6 oktober 2018 sampai 4 November 2018," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
(Baca juga: Anggota DPRD Sumut Ferry Suando jadi Buron KPK)
Hingga saat ini, tercatat sudah 30 dari 38 tersangka yang telah mengembalikan uang suap kepada KPK. Total uang yang diterima dari para legislator Sumut itu mencapai Rp5,47 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penahanan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Tiga tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni Helmiati (HEI), Muslim Simbolon (MSI), dan Elzaro Duha (ELD). Helmiati dan Muslim penahanannya diperpanjang sejak 7 Oktober 2018 hingga 5 November 2018.
"Sedangkan untuk tersangka ELD penahanannya diperpanjang dari 6 oktober 2018 sampai 4 November 2018," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
(Baca juga:
Anggota DPRD Sumut Ferry Suando jadi Buron KPK)
Hingga saat ini, tercatat sudah 30 dari 38 tersangka yang telah mengembalikan uang suap kepada KPK. Total uang yang diterima dari para legislator Sumut itu mencapai Rp5,47 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)