medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem, Jhonny G Plate menyebut mundurnya OC Kaligis tidak akan berdampak besar bagi NasDem. Pihaknya segera menyampaikan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu persoalan biasa. Pengunduran diri ini akan disampaikan ke Kemenkumham bahwa ada perubahan pengurus DPP Partai. Ini proses biasa," kata Jhonny di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).
Johnny menyebut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh segera menunjuk penganti Kaligis sebagai Ketua Mahkamah Partai. "Pak Ketum akan tunjuk yang baru karena itu kewenangan Ketum," tukasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka sebelum diperiksa pada Selasa 14 Juli. Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis di kantor KPK, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho
Pengacara kondang itu diduga terlibat kasus suap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Sebelumnya, Ketua DPP bidang Hukum Partai NasDem Taufik Basari mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum ke Kaligis. Pasalnya, dia terjerat kasus bukan karena menjalankan tugas partai.
"Bantuan hukum itu hanya diberikan kepada kader yang terkena kasus pidana yang ada kaitaanya dengan tugas partai. Pak OC Kaligis kan kasusnya berkaitan dengan kerja dia sebagai pengacara," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem, Jhonny G Plate menyebut mundurnya OC Kaligis tidak akan berdampak besar bagi NasDem. Pihaknya segera menyampaikan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu persoalan biasa. Pengunduran diri ini akan disampaikan ke Kemenkumham bahwa ada perubahan pengurus DPP Partai. Ini proses biasa," kata Jhonny di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).
Johnny menyebut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh segera menunjuk penganti Kaligis sebagai Ketua Mahkamah Partai. "Pak Ketum akan tunjuk yang baru karena itu kewenangan Ketum," tukasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka sebelum diperiksa pada Selasa 14 Juli. Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis di kantor KPK, Jakarta, Rabu 15 Juli 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho
Pengacara kondang itu diduga terlibat kasus suap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Sebelumnya, Ketua DPP bidang Hukum Partai NasDem Taufik Basari mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum ke Kaligis. Pasalnya, dia terjerat kasus bukan karena menjalankan tugas partai.
"Bantuan hukum itu hanya diberikan kepada kader yang terkena kasus pidana yang ada kaitaanya dengan tugas partai. Pak OC Kaligis kan kasusnya berkaitan dengan kerja dia sebagai pengacara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)