Ratu Atut Chosiyah--MI/Susanto/bb
Ratu Atut Chosiyah--MI/Susanto/bb

Ustad Haryono Mengaku Terima Duit Dari Atut

Achmad Zulfikar Fazli • 08 Juni 2015 20:38
medcom.id, Jakarta: Ustad Haryono diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Haryono mengaku menerima uang dari bekas Gubernur Banten tersebut sebesar Rp490 juta.
 
Uang tersebut, kata dia, merupakan pemberian dari Atut kepadanya untuk menyelenggarakan acara zikir yang diadakan Ratu Atut pada 2013 lalu.
 
"Kami dan para jemaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp 490 juta. Itu ada 9 titik (kali) zikir," kata Haryono di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2015).

Pria yang datang mengenakan baju gamis hitam dan jenggot panjang ini mengakui bahwa Atut memberikan uang tersebut melalui panitia zikir. Namun, ia tidak tahu bahwa uang yang digunakan Ratu Atut adalah uang haram hasil korupsinya Pemerintah Provinsi Banten.
 
"Kalau tahu itu dari negara, ya saya enggak mau. Saya sendiri kan juga pemimpin zikir. Enggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas," pungkas dia.
 
Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Politikus Partai Golkar ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alkes di Banten dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). 
 
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Ratu Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Atas perbuatannya, Ratu Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a dan huruf b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>