Denny Indrayana. (Foto: MI/Immanuel Antonius)
Denny Indrayana. (Foto: MI/Immanuel Antonius)

Kasus Paymeny Gateway, BPK Telusuri Dugaan Kerugian Negara

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Mei 2015 13:30
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri kerugian negara yang terjadi atas kasus korupsi Paymeny Gateway dengan tersangka Denny Indrayana.
 
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara dari kasus Payment Gateway.
 
"Belum selesai, auditnya masih dalam proses," kata Yudi kepada Metrotvnews.com di Gedung Tower BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
 
Ia mengungkapkan penelusuran telah dilakukan sejak Bareskrim Mabes Polri melaporkan kasus itu pada Bulan Maret 2015. Pihaknya tidak tahu pasti kapan hasil audit akan selesai. Sebab, BPK bersama Bareskrim masih melakukan investigasi.
 
“Kami berharap dapat selesai dalam waktu dekat. BPK bersama Bareskrim masih terus memproses kerugian negaranya. Mudah-mudahan dalam waktu cepat segera keluar hasil auditnya," tandas dia.
 
Seperti diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, 24 Maret 2015.
 
Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan