Gubenur Banten non aktif, Ratu Atut Chois‎iyah. (ANT/Reno Esnir)
Gubenur Banten non aktif, Ratu Atut Chois‎iyah. (ANT/Reno Esnir)

Bakal Ajukan Praperadilan, Atut Minta Dukungan

Yogi Bayu Aji • 28 Mei 2015 00:30
medcom.id, Jakarta: Kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chois‎iyah meminta dukungan untuk ajukan praperadilan.
 
Atut tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini, Rabu (27/5/2015), setelah diperiksa selama 12 jam sejak pukul 09.54 WIB. Dia hanya berkomentar saat ditanyakan kemungkinan mengajukan praperadilan.
 
"Iya doakan saja (akan ajukan praperadilan)," kata Atut usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuan Said, Jakarta Selatan, Rabu malam.
 
Selesai berkomentar, dia langsung melesat memasuki mobil tahanan. Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dia hanya melepas senyum kecil.
 
Diketahui Atut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
 
Adapun Atut dan adiknya Tubagus Chaery Wardana merupakan tersangka kasus alkes ini. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengatakan untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga. Namun, dia tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
 
Atut diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
 
"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnain beberapa waktu silam.
 
KPK, Zulkarnain, juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada kickback-nya ini (fee),"  pungkas dia

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan