medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar USD15 ribu dan SGD5 ribu SAAT operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Juli. Uang itu diduga hasil suap.
"Ketika proses penangkapan ada 5.000 dolar Amerika Serikat," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2015).
Saat itu penyidik menangkap tiga orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF), dan pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Menurut Johan, ketiga orang yang sudah ditangkap ini kemudian dibawa ke polsek terdekat untuk diperiksa. Dua hakim PTUN lainnya, Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), juga turut dicokok penyidik.
Barang bukti uang hasil OTT (Metrotvnews.com/Yogi)
Saat diperiksa, TIP mengaku masih ada uang lain dalam ruangnya. Penyidik pun kembali ke PTUN untuk memastikan. "Dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," jelas dia.
Kelima orang ini kemudian dibawa ke Polresta Kota Medan guna pemeriksaan lanjutan. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan sampai di KPK pukul 00.02 Jumat dini hari.
KPK kemudian menjadikan mereka sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad di PTUN.
Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTNU Tripeni dan dua rekannya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar USD15 ribu dan SGD5 ribu SAAT operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Juli. Uang itu diduga hasil suap.
"Ketika proses penangkapan ada 5.000 dolar Amerika Serikat," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2015).
Saat itu penyidik menangkap tiga orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF), dan pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Menurut Johan, ketiga orang yang sudah ditangkap ini kemudian dibawa ke polsek terdekat untuk diperiksa. Dua hakim PTUN lainnya, Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), juga turut dicokok penyidik.
Barang bukti uang hasil OTT (Metrotvnews.com/Yogi)
Saat diperiksa, TIP mengaku masih ada uang lain dalam ruangnya. Penyidik pun kembali ke PTUN untuk memastikan. "Dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," jelas dia.
Kelima orang ini kemudian dibawa ke Polresta Kota Medan guna pemeriksaan lanjutan. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan sampai di KPK pukul 00.02 Jumat dini hari.
KPK kemudian menjadikan mereka sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad di PTUN.
Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTNU Tripeni dan dua rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)