medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Haswandi diduga mengatur agar sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi.
Padahal sebelumnya, Hakim Iman Gultom lah yang ditunjuk memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan.
Namun Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membantah dugaan itu. Yang ada, kata dia, gugatan Komjen Budi Gunawan sempat dicabut dan kemudian diajukan lagi.
"Nah setelah dicabut diajukan lagi, otomatis berubah karena berkasnya diajukan lagi dan pengadilan menunjuk hakim lagi," ujar Sutrisna saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).
Pada pengajuan awal, jelas Sutrisna, pengadilan sudah menunjuk Iman. Tapi karena gugatannya dicabut, hakim Iman batal memimpin persidangan. Ternyata, kubu Budi kembali mengajukan berkas praperadilan.
"Maka kita tunjuk lagi hakim," ujarnya. Sutrisna tak menjelaskan mengapa Budi mencabut gugatannya.
Terkait dengan rencana pemeriksaan Haswandi, Sutrisna menolak berkomentar. "Kalau soal pemeriksaan saya tidak berkomentar lah yah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan akan segera memeriksa Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. Ada dugaan Haswandi secara mendadak mengganti hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan sebelum sidang perdana digelar.
Padahal sebelumnya, PN Jaksel sudah menunjuk hakim lain. "Benar adanya pengembangan informasi. Saya sendiri (Panel KY) baru tahu mengenai dugaan pergantian hakim itu. Nah inikan info-info yang datang belakangan, jadi tambahan informasi ini akan dikembangkan," kata Eman
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Haswandi diduga mengatur agar sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi.
Padahal sebelumnya, Hakim Iman Gultom lah yang ditunjuk memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan.
Namun Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membantah dugaan itu. Yang ada, kata dia, gugatan Komjen Budi Gunawan sempat dicabut dan kemudian diajukan lagi.
"Nah setelah dicabut diajukan lagi, otomatis berubah karena berkasnya diajukan lagi dan pengadilan menunjuk hakim lagi," ujar Sutrisna saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).
Pada pengajuan awal, jelas Sutrisna, pengadilan sudah menunjuk Iman. Tapi karena gugatannya dicabut, hakim Iman batal memimpin persidangan. Ternyata, kubu Budi kembali mengajukan berkas praperadilan.
"Maka kita tunjuk lagi hakim," ujarnya. Sutrisna tak menjelaskan mengapa Budi mencabut gugatannya.
Terkait dengan rencana pemeriksaan Haswandi, Sutrisna menolak berkomentar. "Kalau soal pemeriksaan saya tidak berkomentar lah yah," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan akan segera memeriksa Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. Ada dugaan Haswandi secara mendadak mengganti hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan sebelum sidang perdana digelar.
Padahal sebelumnya, PN Jaksel sudah menunjuk hakim lain. "Benar adanya pengembangan informasi. Saya sendiri (Panel KY) baru tahu mengenai dugaan pergantian hakim itu. Nah inikan info-info yang datang belakangan, jadi tambahan informasi ini akan dikembangkan," kata Eman
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)