Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetok palu saat pembacaan putusan sidang pra peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).MI/Nugroho.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetok palu saat pembacaan putusan sidang pra peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).MI/Nugroho.

Praperadilan Jadi Pembelajaran Penyidik

Hardiat Dani Satria • 25 Februari 2015 00:50
medcom.id, Jakarta: Proses praperadilan yang diajukan tersangka dalam suatu kasus dinilai baik. Preperadilan juga akan menjadi pembelajaran bagi penyidik agar tidak sewenang-wenang menentapkan seseorang menjadi tersangka.
 
Praperadilan Komjen Budi Gunawan, misalnya. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi, terlepas dari pro-kontra, akhirnya mengabulkan gugatan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
“Ketika Sarpin membuka ruang untuk objek praperadilan, dampaknya adalah pembelajaran bagi penyidik untuk berhati-hati dan tidak sewenang-wenang,” kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawansaat berbincang dalam Program Prime Time News Metro TV, Selasa (24/2/2015).

Ekses dari putusan hakim Sarpin ini akan membuka peluang bagi tersangka kasus pidana apa pun mengajukan praperadilan. Sebab, orang masih beranggapan ketika seorang tersangka dikabulkan praperadilannya, mereka otomatis akan bebas.
 
“Sekarang tidak hanya para koruptor, nyuri ayam, nyuri bebek, nyuri apa pun akan melakukan praperadilan terkait pengaturan status tersangka,” terang Asep.
 
Apabila dalam praperadilan terungkap adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak tepat, nantinya akan bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyidik. Justru, praperadilan ini akan membantu memperbaiki kinerja penyidik ataupun penuntut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan