medcom.id, Jakarta: Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinatir Politik, Hukum, dan Keamanan, Edmon Makarim menampik tudingan pemerintah tak punya acuan jelas dalam menutup situs yang dinilai menyebarkan paham ekstrem keagaamaan. Pemblokiran dilakukan sudah seusai tata cara yang benar.
"Saya lihat sudah sesuai, tata caranya sudah benar. Kriteria pemfilterannya Pasal 28 Undang-Undang (UU) ITE," ujar Edmon dalam diskusi di Gado-Gado Bolpo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Edmon menerangkan, jika pemblokiran tak mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemerintah bisa dengan gampang menutup situs. Bukan tak mungkin, kata dia, situs yang ditutup lebih dari 22.
"Kalau kita tidak pakai aturan, yang difilter mungkin bukan hanya 22 situs itu saja, akan lebih banyak," tegas dia.
Diketahui, pemerintah menutup 22 situs yang dianggap menyebarkan paham ekstrem. Keputusan itu menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal.
medcom.id, Jakarta: Ketua Bidang Hukum dan Regulasi
Desk Cyber Kementerian Koordinatir Politik, Hukum, dan Keamanan, Edmon Makarim menampik tudingan pemerintah tak punya acuan jelas dalam menutup situs yang dinilai menyebarkan paham ekstrem keagaamaan. Pemblokiran dilakukan sudah seusai tata cara yang benar.
"Saya lihat sudah sesuai, tata caranya sudah benar. Kriteria pemfilterannya Pasal 28 Undang-Undang (UU) ITE," ujar Edmon dalam diskusi di Gado-Gado Bolpo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Edmon menerangkan, jika pemblokiran tak mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemerintah bisa dengan gampang menutup situs. Bukan tak mungkin, kata dia, situs yang ditutup lebih dari 22.
"Kalau kita tidak pakai aturan, yang difilter mungkin bukan hanya 22 situs itu saja, akan lebih banyak," tegas dia.
Diketahui, pemerintah menutup 22 situs yang dianggap menyebarkan paham ekstrem. Keputusan itu menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)