medcom.id, Jakarta: Johannes Gea, kuasa hukum istri Abraham Samad, Indriana Kartika membantah jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (6/3/2015) adalah pemeriksaan yang kedua seperti yang dikatakan Bareskrim Polri. Menurut Johannes, pemanggilan hari ini adalah panggilan pemeriksaan yang pertama kali.
"Intinya hari ini (pemanggilan) pertama. Kenapa langsung ke panggilan kedua? Klien kami belum pernah terima panggilan pertama," ujar Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Johannes mengatakan, hal itulah yang menjadi alasan Indriana tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Selain alasan itu, Indriana juga berhak menolak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 168 c KUHAP yang menyatakan seorang istri dari tersangka berhak mengundurkan diri sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pidana.
Sementara sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemanggilan Indriana hari ini adalah panggilan yang kedua kali. Pada panggilan pertama, Indriana tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Memang ada panggilan. Inisialnya 'I'. Itu pernah dipanggil, dulu tidak hadir panggilan pertama dan ini panggilan kedua istri AS dalam kaitan laporan Feriyani Lim dan terlapornya saudara AS," ujar Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Johannes Gea, kuasa hukum istri Abraham Samad, Indriana Kartika membantah jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (6/3/2015) adalah pemeriksaan yang kedua seperti yang dikatakan Bareskrim Polri. Menurut Johannes, pemanggilan hari ini adalah panggilan pemeriksaan yang pertama kali.
"Intinya hari ini (pemanggilan) pertama. Kenapa langsung ke panggilan kedua? Klien kami belum pernah terima panggilan pertama," ujar Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Johannes mengatakan, hal itulah yang menjadi alasan Indriana tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Selain alasan itu, Indriana juga berhak menolak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 168 c KUHAP yang menyatakan seorang istri dari tersangka berhak mengundurkan diri sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pidana.
Sementara sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemanggilan Indriana hari ini adalah panggilan yang kedua kali. Pada panggilan pertama, Indriana tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Memang ada panggilan. Inisialnya 'I'. Itu pernah dipanggil, dulu tidak hadir panggilan pertama dan ini panggilan kedua istri AS dalam kaitan laporan Feriyani Lim dan terlapornya saudara AS," ujar Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)