medcom.id, Jakarta: Sidang perdana terdakwa kasus prostitusi artis dan model Robie Abbas (RA) berlangsung selama 10 menit. Robie alias Obbie didakwa membantu perbuatan cabul perempuan dan laki-laki yang bukan suami istri.
"Dakwaan JPU bahwa klien saya Robie itu bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain. Pencabulan dalam hal ini antara perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya. Perempuannya antara lain itu artis, artis yang seperti kita sudah tahu," kata Kuasa Hukum Robie, Pieter Ell usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Sidang berlangsung tertutup mulai pukul 15.54 WIB. Beberapa nama artis tertulis di dakwaan Robie, di antaranya artis inisial AA. Selain AA, Pieter enggan menyebutkan. "Sudah disebutkan namanya dalam dakwaan. Artis yang disebutkan itu pada dakwaan tidak hafal juga. Antara lain itu AA."
Robie didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Pasal 296 berisi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana terdakwa kasus prostitusi artis dan model Robie Abbas (RA) berlangsung selama 10 menit. Robie alias Obbie didakwa membantu perbuatan cabul perempuan dan laki-laki yang bukan suami istri.
"Dakwaan JPU bahwa klien saya Robie itu bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain. Pencabulan dalam hal ini antara perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya. Perempuannya antara lain itu artis, artis yang seperti kita sudah tahu," kata Kuasa Hukum Robie, Pieter Ell usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Sidang berlangsung tertutup mulai pukul 15.54 WIB. Beberapa nama artis tertulis di dakwaan Robie, di antaranya artis inisial AA. Selain AA, Pieter enggan menyebutkan. "Sudah disebutkan namanya dalam dakwaan. Artis yang disebutkan itu pada dakwaan tidak hafal juga. Antara lain itu AA."
Robie didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Pasal 296 berisi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)