Komjen Pol Budi Waseso. (Foto:Antara/M Agung Rajasa)
Komjen Pol Budi Waseso. (Foto:Antara/M Agung Rajasa)

KPK Sebut Budi Waseso Melanggar Aturan

M Rodhi Aulia • 08 Februari 2015 18:34
medcom.id, Jakarta: Setiap pejabat tinggi negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang namanya kini disebut sebagai salah satu calon Kapolri ternyata belum pernah melaporkan hartanya ke KPK.
 
"Saat ini, satu calon selama jabatannya belum pernah menyerahkan LHKPN. Saya tidak tahu apakah itu melakukan pelanggaran. Tapi, menurut saya itu melakukan pelanggaran. Karena setiap penyelenggara negara harus menyerahkan LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (8/2/2015).
 
Meski tidak menyebutkan namanya, Bambang mengisyaratkan Budi Waseso yang baru naik pangkat tersebut belum menyerahkan laporan hartanya. Hal tersebut menurut Bambang berbeda dengan Jenderal Pol Sutarman. 

Meski baru masuk pada tahap calon Kapolri, Sutarman langsung melakukan klarifikasi dan melaporkan jumlah hartanya kepada KPK sebagai tindaklanjut surat yang diajukan oleh Kompolnas. Hasilnya pun diserahkan langsung kepada presiden melalui Kompolnas, bukan Menkopolhukam.
 
"Karena hasilnya sensitif, kami menyerahkan hasil itu, pada pimpinan Kompolnas, jadi bukan kepada Menkopolhukam, tapi langsung kepada presiden. Itu kami lakukan by hand directly. Kami menyediakan diri untuk membantu presiden melakukan uji sahih," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan