medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Endi Sutendi menyatakan, Feriyani Lim adalah tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Hari ini, ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Sesuai rencana, Senin 2 Februari pukul 12.00 Wita, Feriyani Lim akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Namun tersangka sampai pukul 14.30 Wita, belum datang memenuhi panggilan penyidik," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (2/2/2015).
Endi mengatakan, penyidik Polda Sulsel menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan oleh Feriyani Lim berdasarkan laporan atas nama Chairil Chaidar Said.
"Awalnya pelapor melaporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri, kemudian oleh Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015," jelasnya.
Feriyani disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Feriyani melaporkan dugaan tindak pidana oleh Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Polri, kemarin. Dia menuding Samad memalsukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
medcom.id, Jakarta: Kepala Divisi Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Endi Sutendi menyatakan, Feriyani Lim adalah tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Hari ini, ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Sesuai rencana, Senin 2 Februari pukul 12.00 Wita, Feriyani Lim akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Namun tersangka sampai pukul 14.30 Wita, belum datang memenuhi panggilan penyidik," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (2/2/2015).
Endi mengatakan, penyidik Polda Sulsel menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan oleh Feriyani Lim berdasarkan laporan atas nama Chairil Chaidar Said.
"Awalnya pelapor melaporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri, kemudian oleh Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015," jelasnya.
Feriyani disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Feriyani melaporkan dugaan tindak pidana oleh Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Polri, kemarin. Dia menuding Samad memalsukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)