medcom.id, Jakarta: Nikah siri online belakangan marak terjadi di berbagai daerah seperti di Malang, Jawa Timur dan Bogor, Jawa Barat. Ada dua pengertian nikah siri online.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin, Rabu (18/3/2015), menjelaskan pengertian pertama, nikah siri online dipromosikan lewat media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas dari negara.
Machasin menyebutnya sama seperti nikah siri pada umumnya karena dilakukan di bawah tangan dan tanpa pencatatan negara. Perbedaannya hanya masalah teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad nikah dalam satu majelis.
Pengertian kedua, terdapat perpaduan iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online. Ada ulama yang tidak membolehkan, karena calon suami istri, wali, dan saksi tidak hadir tatap muka.
Kendati demikian, dia mengatakan, sebagian ulama membolehkan nikah siri online baik itu melalui telepon, video, atau media yang lain.
Sementara, Kementerian Agama tegas melarang nikah siri online karena sangat berisiko. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, nikah siri tidak tercatat dalam dokumen negara.
"Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman.
medcom.id, Jakarta: Nikah siri
online belakangan marak terjadi di berbagai daerah seperti di Malang, Jawa Timur dan Bogor, Jawa Barat. Ada dua pengertian nikah siri
online.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin, Rabu (18/3/2015), menjelaskan pengertian pertama, nikah siri
online dipromosikan lewat media
online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas dari negara.
Machasin menyebutnya sama seperti nikah siri pada umumnya karena dilakukan di bawah tangan dan tanpa pencatatan negara. Perbedaannya hanya masalah teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad nikah dalam satu majelis.
Pengertian kedua, terdapat perpaduan iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara
online. Ada ulama yang tidak membolehkan, karena calon suami istri, wali, dan saksi tidak hadir tatap
muka.
Kendati demikian, dia mengatakan, sebagian ulama membolehkan nikah siri
online baik itu melalui telepon, video, atau media yang lain.
Sementara, Kementerian Agama tegas melarang nikah siri
online karena sangat berisiko. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, nikah siri tidak tercatat dalam dokumen negara.
"Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)