medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Pengembangan Korporasi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), I Nyoman Ngurah. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
PT PJB merupakan perusahaan yang membeli gas hasil eksplorasi Pertamina HE yang dijual PT Pertamina EP kepada konsorsium PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya. Namun, PT PJB tak jadi mengoperasikan power plan di PLTG Gili.
Diduga, Nyoman selaku senior pengembangan korporasi akan ditanyai seputar pembatalan pengoperasian itu. Sebab meski dibatalkan, PD Sumber Daya tetap mendapat fee dari PT MKS atas kerja sama dalam konsorsium itu.
PT MKS kemudian melarikan gas yang mereka dapat ke sektor lain. Kong-kalikong inilah yang diduga jadi masalah.
Fuad sudah jadi tersangka kasus ini. Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Pengembangan Korporasi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), I Nyoman Ngurah. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
PT PJB merupakan perusahaan yang membeli gas hasil eksplorasi Pertamina HE yang dijual PT Pertamina EP kepada konsorsium PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya. Namun, PT PJB tak jadi mengoperasikan
power plan di PLTG Gili.
Diduga, Nyoman selaku senior pengembangan korporasi akan ditanyai seputar pembatalan pengoperasian itu. Sebab meski dibatalkan, PD Sumber Daya tetap mendapat fee dari PT MKS atas kerja sama dalam konsorsium itu.
PT MKS kemudian melarikan gas yang mereka dapat ke sektor lain. Kong-kalikong inilah yang diduga jadi masalah.
Fuad sudah jadi tersangka kasus ini. Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)