Ketua Presidium Jatim Aliansi Masyarakat (Jatim AM) Fathur Rosyid --Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Ketua Presidium Jatim Aliansi Masyarakat (Jatim AM) Fathur Rosyid --Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Jatim AM Laporkan Dugaan Korupsi Wakil Ketua KPK Zulkarnaen

Hardiat Dani Satria • 28 Januari 2015 13:23
medcom.id, Jakarta: Ketua Presidium Jatim Aliansi Masyarakat (Jatim AM) Fathur Rosyid menyambangi Gedung Mabes Polri. Fathur bermaksud ingin melaporkan kasus yang diduga menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain.
 
"Kita ke sini memenuhi permintaan baik Kejaksaan Agung, maupun Mabes Polri, jauh sebelum ada gonjang-ganjing KPK-Polri. Kita mau audiensi, ceritanya panjang itu. Berkaitan dengan soal Jawa Timur, termasuk di dalamnya ada soal Zulkarnain," kata Fathur di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
 
Sebelumnya, Jatim AM berencana melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, tahun 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

"Zulkarnain menerima uang. Sama mobil di sini berkaitan dengan kasus. Bukti ada, itu urusannya polisi nanti," pungkas Fathur.
 
Kasus yang diduga menyeret tiga komisioner KPK juga tengah diproses di Mabes Polri. Ketiganya yaitu Bambang Widjojanto (BW), Adnan Pandu Pradja dan Abraham Samad.
 
BW dibekuk atas laporan Sugianto Sabran. Dia menuding BW mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
 
Sedangkan Adnan pandu Praja dilaporkan ke  Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Kuasa saham PT Desy Timber‎ di Berau, Kalimantan Timur, Muklis Samlan, melaporkan Adnan ke Bareskrim Polri, setelah laporannya di Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur, tidak digubris sejak 2008.
 
Sementara Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2015. Laporan tertuang dalam surat laporan bernomor LP/75/1/2015 Bareskrim. Ia diduga melanggar Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berkaitan dengan pelanggaran etik. Samad juga dilaporkan karena adanya pertemuan dengan petinggi salah satu partai. Juga menjanjikan bantuan hukum dan bisa meringankan hukuman Emir Moeis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan