Tim Independen (duduk dari kiri) Bambang Widodo Umar, Syafii Maarif dan Jimly Asshidique. (berdiri dari kiri) Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Imam Prasodjo, Oegroseno dan Tumpak Hatorangan. MI/Panca Syurkani
Tim Independen (duduk dari kiri) Bambang Widodo Umar, Syafii Maarif dan Jimly Asshidique. (berdiri dari kiri) Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Imam Prasodjo, Oegroseno dan Tumpak Hatorangan. MI/Panca Syurkani

Rekomendasi Tim Independen tak Selesaikan Masalah

Tri Kurniawan • 28 Januari 2015 19:21
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, secara politis tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri adalah solusi. Tapi, dari sisi hukum, rekomendasi itu tidak menyelesaikan masalah.
 
"Sudah bagus Tim Independen memberikan rekomendasi, tapi biarkan hukum bekerja untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi," kata Ruki dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (28/1/2015).
 
Pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, penyelesaian satu konflik bisa dengan memelihara atau menimbulkan konflik lain. Dia menilai, rekomendasi Tim Independen cuma menciptakan opini publik.

"Bisa menyelesaikan konflik awal, tapi bisa saja terjadi konflik baru," ujarnya.
 
Pembentukan opini publik, lanjut dia, bisa menjadi masalah selanjutnya. "Rekomendasi tim ini untuk konsumsi presiden, tapi sudah dibuka sebagian. Ini akhirnya membentuk konflik baru, karena membentuk opini publik baru," terangnya.
 
Sebelumnya, Tim Independen menyarankan kepada Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri. Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Jokowi.
 
"Kalau menurut saya tidak dilantik. Dan kami (Tim Independen) bulat," kata Ketua Tim Independen Syafi`i Maarif usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka.
 
Berikut lima rekomendasi Tim Independen yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka:
 
1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.
 
2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri defenitif.
 
3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
 
4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri maupun KPK
 
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan