Penghulu membimbing seorang warga mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah. Antara/Basri Marzuki
Penghulu membimbing seorang warga mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah. Antara/Basri Marzuki

Beri Uang ke Penghulu Termasuk Pidana

Mufti Sholih • 14 Januari 2015 14:47
medcom.id, Jakarta: Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono, menerangkan, memberi uang kepada penghulu termasuk tindak pidana. Giri mengingatkan masyarakat tidak lagi memberi uang kepada penghulu.
 
"Jadi, pemberian uang kepada penghulu itu pidana (gratifikasi)," kata Giri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
 
Menurut Giri, penghulu sudah mendapat tunjangan dari Kementerian Agama dalam menangani pernikahan. "Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besar," imbuh dia.

Adapun untuk biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), kata Giri, masyarakat hanya cukup membayar Rp600 ribu. Uang itu pun untuk pencatatan nikah. "Tarifnya Rp600 ribu, 90 persen balik ke KUA," jelas dia.
 
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
 
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.
 
Gratifikasi diatur dalam Pasal Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan