medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi. Dia diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
KPK juga memeriksa Direksi Group Duta Putra Ishak Quenda, Chief Operation Slamet Harianto, dan karyawan swasta Kurrotul Aini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dengan tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Belum diketahui keterkaitan saksi-saksi dengan kasus pencucian uang Wawan. Namun, mereka diduga mengetahui informasi terkait dugaan TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini. "Keterangan mereka diperlukan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penyidik menjerat Wawan dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi. Dia diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
KPK juga memeriksa Direksi Group Duta Putra Ishak Quenda, Chief Operation Slamet Harianto, dan karyawan swasta Kurrotul Aini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dengan tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Belum diketahui keterkaitan saksi-saksi dengan kasus pencucian uang Wawan. Namun, mereka diduga mengetahui informasi terkait dugaan TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini. "Keterangan mereka diperlukan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penyidik menjerat Wawan dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)