medcom.id, Jakarta: Bekas Tenaga Ahli SKK Migas, Hardiono, mengakui pernah mengantarkan paper bag berisi duit dari Kepala SKK Migas kepada Kabiro Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Duit itu diambil Iriyanto Muchyi, tenaga ahli Sutan Bhatoegana.
Hardiono menceritakan, saat itu dia tengah berada di Kementerian ESDM lantaran ingin membicarakan soal perombakan personalia SKK. Tiba-tiba datang Hermawan, orang suruhan Rudi Rubiandini, kepala SKK Migas saat itu, mengantar paper bag.
"Saya enggak tahu (kenapa Hermawan datang ke ESDM), (Hermawan bilang) Ini ada titipan dari Pak Rudi buat ke Pak Sekjen sambil sodorkan paper bag (ke saya)," kata Hardiono dalam sidang dengan tersangka Sutan Bathoegana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Hardiono mengaku tak tahu isi paper bag. Sebab, dia langsung menyerahkan paper bag yang belakangan diketahui berisi uang senilai USD140 ribu kepada Didi, supaya langsung diserahkan ke Waryono.
Setelah beres urusan di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu dengan Didi. Didi pun bercerita, titipan paper bag tersebut telah diambil tenaga ahli Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR RI, Iriyanto Muchyi.
"Dia (Didi dwi) memang bercerita paper bag itu diambil seseorang, Iriyanto," ujar Hardiono.
Dalam surat dakwaan terungkap, Sutan menerima hadiah atau janji sejumlah USD140 ribu. Duit itu diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Duit diberikan agar Sutan selaku pemimpin rapat mengawal rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI. Dalam rapat itu bakal ditetapkan asumsi dasar migas APBN-P 2013, asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013 dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013.
Sebelum rapat berlangsung, Waryono menyiapkan sejumlah duit buat anggota Komisi VII. Belakangan terungkap, uang itu dimintakan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Usai dierima, Waryono menyuruh anak buahnya bernama Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syarial, dan Asep Permana membuka dan menghitung uang pecahan dollar yang diberikan Rudi. Usai dihitung dan dibagikan, uang diberikan pada Sutan melalui staf Sutan, Iryanto Muchyi. Oleh Iryanto, uang tak langsung diberikan ke Sutan, tapi diserahkan pada staf Sutan yang lain, Iqbal.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, lebih subsider lagi Pasal 11.
medcom.id, Jakarta: Bekas Tenaga Ahli SKK Migas, Hardiono, mengakui pernah mengantarkan
paper bag berisi duit dari Kepala SKK Migas kepada Kabiro Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Duit itu diambil Iriyanto Muchyi, tenaga ahli Sutan Bhatoegana.
Hardiono menceritakan, saat itu dia tengah berada di Kementerian ESDM lantaran ingin membicarakan soal perombakan personalia SKK. Tiba-tiba datang Hermawan, orang suruhan Rudi Rubiandini, kepala SKK Migas saat itu, mengantar paper bag.
"Saya enggak tahu (kenapa Hermawan datang ke ESDM), (Hermawan bilang) Ini ada titipan dari Pak Rudi buat ke Pak Sekjen sambil sodorkan paper bag (ke saya)," kata Hardiono dalam sidang dengan tersangka Sutan Bathoegana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Hardiono mengaku tak tahu isi
paper bag. Sebab, dia langsung menyerahkan
paper bag yang belakangan diketahui berisi
uang senilai USD140 ribu kepada Didi, supaya langsung diserahkan ke Waryono.
Setelah beres urusan di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu dengan Didi. Didi pun bercerita, titipan
paper bag tersebut telah diambil tenaga ahli Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR RI, Iriyanto Muchyi.
"Dia (Didi dwi) memang bercerita paper bag itu diambil seseorang, Iriyanto," ujar Hardiono.
Dalam surat dakwaan terungkap, Sutan menerima hadiah atau janji sejumlah USD140 ribu. Duit itu diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Duit diberikan agar Sutan selaku pemimpin rapat mengawal rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI. Dalam rapat itu bakal ditetapkan asumsi dasar migas APBN-P 2013, asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013 dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013.
Sebelum rapat berlangsung, Waryono menyiapkan sejumlah duit buat anggota Komisi VII. Belakangan terungkap, uang itu dimintakan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Usai dierima, Waryono menyuruh anak buahnya bernama Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syarial, dan Asep Permana membuka dan menghitung uang pecahan dollar yang diberikan Rudi. Usai dihitung dan dibagikan, uang diberikan pada Sutan melalui staf Sutan, Iryanto Muchyi. Oleh Iryanto, uang tak langsung diberikan ke Sutan, tapi diserahkan pada staf Sutan yang lain, Iqbal.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, lebih subsider lagi Pasal 11.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)