Bambang Widodo Umar--MI/Susanto
Bambang Widodo Umar--MI/Susanto

Budi Gunawan jadi Tersangka

Kebiasaan Baik yang Dirintis SBY Kenapa Enggak Diterusin?

Meilikhah • 13 Januari 2015 18:09
medcom.id, Jakarta: Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menyayangkan tidak dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam proses seleksi pemilihan Kapolri. Pelibatan KPK dan PPATK dalam proses pemilihan kapolri, adalah kebiasaan yang telah dirintis Presiden Susilo Bmabang Yudhoyono (SBY), sejak beberapa waktu lalu.
 
"Salahnya ya hak prerogatif itu. Kebiasaan baik yang dirintis SBY kenapa enggak diterusin?" kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
 
Kebiasaan baik yang dimaksud Bambang, adalah dengan melibatkan unsur KPK dan PPATK untuk meninjau kondisi apakah calon yang dipilih memiliki riwayat pidana atau tidak. Sehingga pada saat penentuan, dugaan asal pilih bisa dihindari.

Bambang menduga, penentuan calon kapolri sarat akan unsur politis. Di mana semua unsur lembaga negara diarahkan untuk loyal ke pada pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal, pemilihan calon kapolri harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Termasuk saran untuk melibatkan Kompolnas, PPATK maupun KPK.
 
"Memang di undang-undang tidak ada (pelibatan KPK dan PPATK), tapi apa salahnya prosedur semasa Pak SBY itu diteruskan? Kan tidak ada kegentingan yang memaksa Kapolri segera diganti. Rakyat pun sudah banyak mengingatkan," imbuhnya.
 
Sebelumnya KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan berdasarkan penyelidikan, akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan temukan lebih dua alat bukti, dan naikkan kasus ke penyidikan.
 
"Pada 12 Januari 2015, dalam forum ekspose, akhirnya memutuskan bahwa perkara naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka Komjen BG,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan