medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan memeriksa Direktur Utama PT Mulya Husada Jaya, Sunardi.
PT Mulya Husada Jaya merupakan perusahaan penyedia alat kesehatan. Diduga, perusahaan ini menjadi subkontraktor dalam proyek senilai Rp16 miliar yang dikerjakan PT Mahkota Permai, anak perusahaan Permai Group. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian Rp7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Made Meregawa (MDM) yang merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana dan Direktur PT Mahkota Permai, Marisi Matondang sebagai tersangka.
"Dia (Sunardi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (9/1/2015).
Selain Sunardi, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Mulya Husada Jaya, Muliadi Tjahyono untuk tersangka Made.
Made dan Marisi Matondang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan memeriksa Direktur Utama PT Mulya Husada Jaya, Sunardi.
PT Mulya Husada Jaya merupakan perusahaan penyedia alat kesehatan. Diduga, perusahaan ini menjadi subkontraktor dalam proyek senilai Rp16 miliar yang dikerjakan PT Mahkota Permai, anak perusahaan Permai Group. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian Rp7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Made Meregawa (MDM) yang merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana dan Direktur PT Mahkota Permai, Marisi Matondang sebagai tersangka.
"Dia (Sunardi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (9/1/2015).
Selain Sunardi, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Mulya Husada Jaya, Muliadi Tjahyono untuk tersangka Made.
Made dan Marisi Matondang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)