Tim Pengacara KPK di Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana. Foto: Barry Fathahilah/MI
Tim Pengacara KPK di Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana. Foto: Barry Fathahilah/MI

KPK Bakal Serahkan Bukti Pelimpahan Kasus Sutan di Sidang Praperadilan

Achmad Zulfikar Fazli • 07 April 2015 16:56
medcom.id, Jakarta: Gugatan praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana dilanjutkan. Padahal, KPK sudah melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
 
KPK bakal menyerahkan surat pelimpahan Sutan sebagai bahan pembuktian di sidang praperadilan Kamis 9 April, lusa. Dengan bukti itu, hakim tunggal Asiadi diharapkan menggugurkan praperadilan politikus Partai Demokrat ini.   
 
Meski, kuasa hukum KPK Nur Chusniah mengatakan pihaknya menyerahkan kepada hakim yang memiliki kewenangan memutuskan gugur atau tidaknya sidang praperadilan tersebut.

"Kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya kewenangan hakim praperadilan," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
 
Ia berharap hakim Asiadi secepatnya menerbitkan putusan. Sehingga, kata dia, pihaknya dapat fokus dengan persidangan Sutan yang akan bergulir di Tipikor.
 
"Kami berharap seperti itu (hakim segera menggugurkan). Jadi kami fokus pada perkara pokoknya," pungkas dia.
 
Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 14 Mei lalu.
 
Atas tindakannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>