medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pelaporan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Kabareskrim adalah hak setiap warga negara. Namun, mereka akan mempertanyakan maksud pelaporan tersebut.
"Jadi tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu, yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Johan tak mau menduga pelaporan itu sebagai bentuk serangan ke KPK. Namun, ia hakul yakin, lambat laun masyarakat akan menyadari tindakan ini adalah hantaman keras kepada lembaga antirasuah.
"Persepsi publik tidak bisa dibantah ya, karena ini kan sangat berdekatan dengan Pak Bambang Widjojanto ditangkap sekarang Pak Adnan, mungkin nanti akan Pak Zulkarnain," jelas dia.
Ia menilai, setiap pelaporan kendati hak warga, harus berdasarkan fakta. "Jangan punya tujuan tertentu apalagi untuk lumpuhkan KPK," tegas Johan.
Seperti diketahui, Komisioner KPK Adnan Pandu Praja baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia diduga merampok saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Singkatnya diminta perusahaan sebagai penasihat hukum. Tapi sejak 2006 mereka melakukan perampokan saham, notaris secara ilegal," kata kuasa saham keluarga, Muklis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) siang.
Pada pelaporan tersebut, dia telah menyertakan data-data dan dokumen lengkap kepada penyidik Polri. "Bagi kami, ini harus ditindak. Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili," tegas Muklis.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pelaporan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Kabareskrim adalah hak setiap warga negara. Namun, mereka akan mempertanyakan maksud pelaporan tersebut.
"Jadi tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu, yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Johan tak mau menduga pelaporan itu sebagai bentuk serangan ke KPK. Namun, ia hakul yakin, lambat laun masyarakat akan menyadari tindakan ini adalah hantaman keras kepada lembaga antirasuah.
"Persepsi publik tidak bisa dibantah ya, karena ini kan sangat berdekatan dengan Pak Bambang Widjojanto ditangkap sekarang Pak Adnan, mungkin nanti akan Pak Zulkarnain," jelas dia.
Ia menilai, setiap pelaporan kendati hak warga, harus berdasarkan fakta. "Jangan punya tujuan tertentu apalagi untuk lumpuhkan KPK," tegas Johan.
Seperti diketahui, Komisioner KPK Adnan Pandu Praja baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia diduga merampok saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Singkatnya diminta perusahaan sebagai penasihat hukum. Tapi sejak 2006 mereka melakukan perampokan saham, notaris secara ilegal," kata kuasa saham keluarga, Muklis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) siang.
Pada pelaporan tersebut, dia telah menyertakan data-data dan dokumen lengkap kepada penyidik Polri. "Bagi kami, ini harus ditindak. Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili," tegas Muklis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)